BLOGNYA ORANG-ORANG ANTI SUSAH

“Orang yg sukses adlh mereka yg berhasil mengenali, menggali, & memompa seluruh potensi Diri, shg mampu menggagas karya2 & ide2 terbaik demi kemaslahatan Ummat.. Salam Ukhuwah dan Silaturahim…

Senin, 15 Maret 2010

Muhammadiyah Revisi Hukum Rokok dari Mubah Jadi Haram

Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa, karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

"Dengan dikeluarkannya fatwa haram merokok ini, berarti fatwa tahun 2005 telah berakhir," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas yang membidangi Tarjih.

Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok.

"Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut," tutur Yunahar Ilyas.

Mengenai perihal dampak negatif yang akan dirasakan para buruh tembakau, Yunahar berpendapat bahwa hal itu bisa diatasi. Pengeluaran fatwa haram merokok tidak serta merta membuat buruh tembakau kehilangan mata pencaharian mereka.

"Para buruh tembakau bisa diajarkan untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat," lanjut Yunahar.

Menurutnya, dengan adanya industri rokok yang besar-besaran, petani tembakau bukanlah pihak yang diuntungkan. Harga jual tembakau di level petani tembakau tidaklah tinggi. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar adalah para tengkulak. Petani tembakau tetap miskin, ujarnya.

Yunahar menambahkan, pihak Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa ini dengan memulai dari dalam diri organisasi dulu, baru kemudian mengajak pihak luar untuk merasakan dampak buruk merokok.

"Mengenai persoalan buruh industri rokok yang mungkin terkena imbas karena pengurangan produksi rokok, saya rasa itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk memikirkan masalah tenaga kerja," kata Yunahar.

Melengkapi keterangan Yunahar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Kesehatan Sudibyo Markus mengatakan, selanjutnya fatwa ini akan dibawa ke dalam sidang pleno pimpinan pusat Muhammadiyah dan akan disebarkan ke seluruh lembaga Muhammadiyah, termasuk rumah sakit dan sekolah. (ant/mad)


Apa hukum merokok menurut syari'at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

Jawaban:

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar.

Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Menag Ingatkan Harus Arif Keluarkan Fatwa

Menteri Agama Suryadharma Ali mengingatkan perlunya kearifan dalam mengeluarkan fatwa terutama yang berdampak pada kehidupan orang banyak, khususnya yang mempengaruhi ekonomi masyarakat.

Jika tidak arif dalam mengeluarkan fatwa, yang muncul adalah keresahan masyarakat, kata Menag usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan di Jakarta Senin, menanggapi dikeluarkannya fatwa rokok haram oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah belum lama ini.

"Ini memang banyak terkait. Jadi bukan saja faktor keagamaan tapi juga menyangkut perekonomian kita juga. Jadi memang saya berharap ariflah dalam mengeluarkan fatwa karena berdampak pada banyak hal," tutur Menag.

Meski demikian, Menag mengatakan, soal fatwa adalah kompetensi dari para ulama, bukan wilayah pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama.

"Jadi sebetulnya dari sisi kompetensi untuk membuat atau menilai fatwa tidak pada Kementerian Agama. Karena itu, Kementerian Agama tidak bisa memanggil pihak Muhammdiyah karena polemik fatwa haram merokok yang membingungkan masyarakat tersebut," ujarnya.


Menag mengaku belum membaca fatwa yang dikeluarkan organisasi Islam besar itu. Menurut sepengetahuan dia, merokok dalam Islam hukumnya adalah makruh atau perbuatan yang tidak disukai, namun tidak mendatangkan dosa.

"Sepengetahuan saya yang namanya rokok itu makruh. Nah, itu bisa saja berubah hukumnya menjadi haram kalau memang rokok itu secara langsung membahayakan kesehatan," katanya. (ant)