BLOGNYA ORANG-ORANG ANTI SUSAH

“Orang yg sukses adlh mereka yg berhasil mengenali, menggali, & memompa seluruh potensi Diri, shg mampu menggagas karya2 & ide2 terbaik demi kemaslahatan Ummat.. Salam Ukhuwah dan Silaturahim…

Rabu, 12 Mei 2010

THAHARAH

THAHARAH

A. Ketentuan-ketentuan Mandi Wajib
Mandi wajib adalah mandi dengan cara mengaloirkan air ke seluruh tubuh yang harus dilakukan karena sesuatu sebab. Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ
Artinya:
“Apabila kamu junub hendaklah bersuci”. (QS. Al-Maidah : 6)

1. Sebab-sebab mandi wajib
a. Bersetubuh, baik keluar mani atau tidak
b. Keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain yang dilakukan dengan sengaja atau tidak, atas perbuatan sendiri atau bukan.
c. Mati, kecuali mati syahid
d. Haid
e. Nifas

2. Rukun Mandi Wajib
a. Niat
b. Mengalirkan air ke seluruh tubuh

3. Sunah-sunah Mandi Wajib
a. Membaca “bismillah” pada permulaan mandi
b. Berwudlu sebelum mandi
c. Menggosok-gosok seluruh tubuh dengan tangan
d. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
e. Berturut-turut (tertib)

4. Praktik Mandi Wajib
a. Niat untuk melaksanakan mandi wajib untuk menghilangkan hadats
b. Membaca “bismillah”
c. Berwudlu seperti wudlunya seseorang ketika hendak shalat, dengan mendahulukan anggota wudlu yang kanan
d. Mengguyur seluruh tubuh dengan air bersih dan suci, dari ujung rambut sampai ujung kaki
e. Menggosok-gosok seluruh tubuh dengan menggunakan sabun, termasuk membersihkan rambut dengan menggunakan shampoo jika perlu
f. Membilas dengan air bersih lagi suci ke seluruh tubuh sampai benar-benar bersih dari segala kotoran
g. Membaca “alhamdulillah” ketika selesai mandi

B. Perbedaan Hadats dan Najis
1. Pengertian hadats dan najis
Hadats adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan badan, sedangkan najis adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan badan, pakaian, dan tempat. Seseorang yang sedang berhadats, tidak boleh melaksanakan perintah Allah kecuali sudah disucikan dengan cara berwudlu/tayamum, atau mandi.

2. Macam-macam Hadats dan Cara Mensucikannya
Hadats dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Hadats kecil
Seseorang dianggap berhadats kecil, jika mengalami beberapa hal berikut:
1). Mengeluarkan sesuatu dari qubul dan dubur
2). Tidur, pingsan, atau mabuk
3). Menyentuh kemaluan
4). Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
Untuk mensucikan hadats kecil, dilakukan dengan berwudlu atau tayamum jika berhalangan wudlu.

b. Hadats besar
Seseorang dianggap berhadats besar, jika mengalami beberapa hal berikut:
1). Bersetubuh (bersenggama)
2). Keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain yang dilakukan dengan sengaja atau tidak, atas perbuatan sendiri atau bukan.
3). Keluar darah dari rahim perempuan, seperti haidl, nifas, dan istihadhah
Untuk mensucikan hadats besar, dilakukan dengan mandi wajib, yaitu seperti yang telah dijelaskan di atas.

3. Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Najis dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a. Najis mukhafafah, adalah najis ringan yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan sesuatu, kecuali air susu ibu.
Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air suci pada badan, pakaian, atau tempat yang terkena najis tersebut
b. Najis mutawasithah, adalah najis sedang (pertengahan), seperti darah, nanah, muntah, dan sebagainya.
Cara mensucikannya dengan membersihkan badan, pakaian, atau tempat yang terkena najis, kemudian mengalirkan air pada badan, pakaian, atau tempat yang terkena najis tersebut dengan air suci.
Najis mutawasithah dibedakan menjadi dua, yaitu:\
1). Najis hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata, seperti air kencing yang telah lama kering.
Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air di atas badan, pakaian, atau tempat yang terkena najis tersebut
2). Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang nyata zat, bau, warna dan rasanya atau salah satu dari sifat itu nyata adanya.
Cara mensucikannya dengan menghilangkan sifat najis dengan air suci
c. Najis mughaladzah, adalah najis berat yang berasal dari air liur anjing atau babi.
Cara mensucikannya dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya di campur denga debu atau tanah yang suci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar